No. 22/FKSMJ/X/98
PERNYATAAN SIKAP
FORUM KOMUNIKASI SENAT MAHASISWA se-JAKARTA (FKSMJ)
Sebagai warga negara yang berdasarkan kepada hukum (Rechstaat) dan bukan berdasar kepada kekuasaan (Machstaat), Indonesia tentulah memiliki sistem pemerintahan yang melindungi hak-hak rakyat ran melindungi aspirasinya, sehingga wajar bila Indonesia dipandang sebagai negara yang demokratis, hal tersebut sesuai pula dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal (1) kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR-RI.
Namun kondisi tersebut mengalami pergeseran ketika 32 tahun sudah negeri ini dikuasai oleh REZIM SOEHARTO dan konco-konconya yang hanya ingin mempertahankan status quo menyebabkan punahnya ruang-ruang demokrasi dinegeri ini. Termasuk sistem pemerintahan yang selama ini diyakini aspiratif kini hanyalah menjadi sebiah panggung sandiwara, karena memang seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari 200 juta jiwa itu kini telah mengetahui bahwa yang sebenarnya diaspirasikan dan di wakilkan ternyata hanya akan masuk dalam keranjang sampah atau mejadi kertas pembungkus. Oleh sebab itu untuk menghindari krisis kepercayaan yang semakin merebak dan hal itu akan menyebabkan pula kebencian rakyat yang terkonsilidasi (Revolusi).
Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta, untuk mengembalikan agenda reformasi total maka menuntut kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia:
Jika point 1 sampai 5 tidak dilaksanakan atau tidak dipenuhi, maka Sidang Istimewa cacat hukum, moral dan kontra reformasi.
Demikian pernyataan sikap Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta. (34 Perguruan Tinggi se-Jakarta).
Jakarta, 13 Oktober 1998
IndoProtest - https://members.tripod.com/~indoprotest